Tugas dan kewenangan badan musyawarah yaitu :
Badan Musyawarah mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Badan Pengurus dan Sekretariat Eksekutif, yang meliputi : menentukan kebijakan umum Lembaga, menentukan alokasi anggaran tahunan, mengangkat dan memberhentikan anggota badan pengurus, menyetujui sekretaris eksekutif yang diangkat badan pengurus, memutuskan perubahan anggaran dasar dan memutuskan penggabungan atau pembubaran lembaga.
Setiap anggota badan Musyawarah dalam jam kantor Lembaga berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Lembaga dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan badan pengurus dan sekretariat eksekutif. (*)