Pengelola Dana Kemitraan                Pilih Bahasa : EnglishIndonesian

Badan Musyawarah


Tugas dan kewenangan badan musyawarah yaitu :

Badan Musyawarah mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Badan Pengurus dan Sekretariat Eksekutif, yang meliputi : menentukan kebijakan umum Lembaga, menentukan alokasi anggaran tahunan, mengangkat dan memberhentikan anggota badan pengurus, menyetujui sekretaris eksekutif yang diangkat badan pengurus, memutuskan perubahan anggaran dasar  dan memutuskan penggabungan atau pembubaran lembaga.

Setiap anggota badan Musyawarah dalam jam kantor Lembaga berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Lembaga dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan badan pengurus dan sekretariat eksekutif. (*)

 

Bagikan ke Sosial Media

Peta Kantor YPMAK


Alamat Kantor :
Pusat (sekretariat) :
Jalan Yos Soedarso Timika, Mimika – Papua Tengah Kode Pos 99910

Email : humas@ypmak.or.id




Copyright © 2025 | YPMAK Timika – Papua
Semua berita dalam web ini menjadi hak cipta YPMAK Timika