Badan Pengurus
-
-
Robertus Waropea,
Ketua Badan Pengurus
Perwakilan LEMASKO
-
-
Yohanes Deikme,
Wakil Ketua Badan Pengurus Perwakilan LEMASA
-
-
Adolf Halley,
Anggota Badan Pengurus
Perwakilan Pemda Mimika
-
-
Anthonius Alomang,
Anggota Badan Pengurus
Perwakilan LEMASA
-
-
Gergorius Okuare,
Anggota Badan Pengurus
Perwakilan LEMASKO
-
-
Henock Bagau,
Anggota Badan Pengurus
Perwakilan Gereja Kemah Injil Indonesia
-
-
Lewi Sawor,
Anggota Badan Pengurus
Perwakilan GKIdi Tanah Papua
-
-
Ricardo Komul,
Anggota Badan Pengurus
Perwakilan PTFI
Setiap anggota Badan Pengurus dapat bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar LPMAK.
Tugas dan kewenangannya di antaranya;
- Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Lembaga untuk kepentingan dan tujuan Lembaga serta berhak mewakili Lembaga baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian.
- Mengikat Lembaga dengan pihak lain dan pihak lain dengan Lembaga serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai ke Badan Pengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa: mengalihkan kekayaan Lembaga; meminjam uang atas nama Lembaga; menjaminkan kekayaan Lembaga; mengikat Lembaga sebagai penjamin utang pihak lain; mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Lembaga, Badan Musyawarah, Badan Pengurus atau Sekretariat Eksekutif atau seorang yang bekerja pada Lembaga; haruslah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Badan Musyawarah.
- Selain itu, Badan Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Eksekutif yang melaksanakan kegiatan Lembaga sehari-hari dengan persetujuan Badan Musyawarah.