Pengelola Dana Kemitraan                Pilih Bahasa : EnglishIndonesian

Badan Pengurus


Setiap anggota Badan Pengurus dapat ber­tanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar LPMAK.

Tugas dan kewenangannya di antaranya;

  • Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Lembaga untuk kepentingan dan tujuan Lem­baga serta berhak mewakili Lembaga baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian.
  • Mengikat Lembaga dengan pihak lain dan pihak lain dengan Lembaga serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai ke Badan Pengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa: mengalihkan kekayaan Lembaga; meminjam uang atas nama Lembaga; menjaminkan kekayaan Lembaga; mengikat Lembaga sebagai penjamin utang pihak lain; mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Lembaga, Badan Musyawarah, Badan Pengurus atau Sekretariat Eksekutif atau seorang yang bekerja pada Lembaga; haruslah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Badan Musyawarah.
  • Selain itu, Badan Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Eksekutif yang melaksanakan kegiatan Lembaga sehari-hari dengan persetujuan Badan Musyawarah.
Bagikan ke Sosial Media

Peta Kantor YPMAK


Alamat Kantor :
Pusat (sekretariat) :
Jalan Yos Soedarso Timika, Mimika – Papua Tengah Kode Pos 99910

Email : humas@ypmak.or.id




Copyright © 2024 | YPMAK Timika – Papua
Semua berita dalam web ini menjadi hak cipta YPMAK Timika