Pengelola Dana Kemitraan                Pilih Bahasa :

Susun SOP Persetujuan Anggaran Rujukan Pasien untuk Perkuat Tata Kelola Program Komplementer

Friday, 26 June 2026
dr. Ratna Indriana Donggori, Konsultan Pendamping Divisi Kesehatan YPMAK.

DALAM upaya memperkuat tata kelola Program Komplementer Bidang Kesehatan, Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Persetujuan Anggaran Rujukan Pasien.

SOP ini akan menjadi pedoman resmi dalam proses persetujuan pembiayaan rujukan pasien, sekaligus memastikan program berjalan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Konsultan Kesehatan Pelayanan Medis YPMAK, dr Ratna Indriana Donggori menjelaskan bahwa penyu­sunan SOP diperlukan agar seluruh proses pengambilan keputusan terkait pembiayaan rujukan memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

“Program Komplementer merupakan program yang sangat baik karena membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan rujukan. Namun, pelaksanaannya harus memiliki landasan tertulis agar tidak hanya berdasarkan arahan verbal, tetapi juga mengacu pada aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dr Ratna.

Program Komplementer YPMAK selama ini berperan melengkapi layanan yang telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Fokus utama program bukan membiayai seluruh tindakan medis, melainkan membantu kebutuhan pendukung pasien seperti biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi selama menjalani pengobatan di kota tujuan rujukan.

Menurut dr Ratna, keberadaan SOP juga penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran yang dimiliki program. Oleh karena itu, dalam rancangan SOP ditetapkan batas maksimal pembiayaan medis sebesar Rp500 juta per pasien.

Kebijakan tersebut disusun berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana terdapat kasus tagihan medis yang mencapai lebih dari Rp1 miliar untuk satu pasien. Jika tidak dilakukan pengaturan, maka anggaran program berpotensi habis hanya untuk melayani sejumlah kecil pasien.

“Dengan adanya batas maksimal pembiayaan, manfaat program dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Selain mengatur plafon pembiayaan, SOP juga akan memuat ketentuan mengenai mekanisme pengajuan, proses persetujuan, skema pembayaran, lama perawatan, evaluasi kondisi pasien, hingga penanganan kasus rujukan yang tidak memiliki indikasi medis yang jelas.

Dalam pelaksanaannya, proses persetujuan pembiayaan akan melibatkan tiga tingkatan, yakni Divisi Kesehatan, Pengurus YPMAK, dan Pembina YPMAK, sesuai dengan besaran anggaran yang diajukan.

Untuk menjamin pelayanan tetap cepat dan responsif, SOP juga menetapkan standar waktu respons berdasarkan tingkat kegawatan pasien. Pasien kategori emergency ditargetkan memperoleh keputusan maksimal dalam waktu dua jam, sedangkan pasien non-emergency paling lambat 24 jam sejak pengajuan diterima.

“Standar waktu respons ini penting agar tidak ada persepsi bahwa pasien yang telah direkomendasikan untuk dirujuk mengalami keterlambatan penanganan karena proses administrasi,” kata dr Ratna.

Sebagai bentuk pengawasan, SOP akan dilengkapi dengan indikator monitoring dan evaluasi. Salah satu indikator utama adalah tingkat kepatuhan terhadap waktu persetujuan yang ditargetkan mencapai minimal 95 persen. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Meski demikian, dr Ratna menegaskan bahwa pelayanan medis kepada pasien tetap menjadi prioritas utama. Untuk kasus emergency, pasien tetap akan mendapatkan tindakan dan stabilisasi medis di fasilitas kesehatan sambil menunggu proses administrasi persetujuan.

Sementara itu, untuk pasien non-emergency, YPMAK bersama mitra komplementer dan rumah sakit akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen, tujuan rujukan, dokter penanggung jawab, serta kesesuaian pembiayaan dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

Melalui penyusunan SOP ini, YPMAK berharap Program Komplementer dapat semakin terarah, transparan, dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat Amungme dan Kamoro yang membutuhkan layanan kesehatan rujukan. (ots-1)

23 Pembaca
Bagikan ke Sosial Media


Galeri Foto

Publikasi Pelaksanaan Program
Melalui Gambar

Galeri Video


Peta Kantor YPMAK


Alamat Kantor :
Pusat (sekretariat) :
Jalan Yos Soedarso Timika, Mimika – Papua Tengah Kode Pos 99910

Email : humas@ypmak.or.id
Copyright © 2026 | YPMAK Timika – Papua
Semua berita dalam web ini menjadi hak cipta YPMAK Timika