Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia menyerah sebidang tanah di Kampung Banti, Distrik Tembagapura kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang diterima oleh Dinas Kesehatan Mimika.
Penyerahan dilaksanakan di Kantor YPMAK 3 dan 4 Jalan Yos Soedarso Timika (29/1), dihadiri Wakil Direktur Grant Making dan Aset, Yohan Wambrauw, Sekretaris YPMAK, Johana Saidui, Asisten Wakil Direktur Grant Making, Soter Potowapea, Kepala Dinas Kesehatan, Reynold Ubra dan Tim serta perwakilan PT Freeport Indonesia.
Untuk diketahui, tanah seluas 2.913 M2 yang diserahkan ini sudah digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama Waa Banti (RSWB) dan telah resmi melayani pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Lembah Waa Banti, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Sekadar informasi, Rumah sakit tersebut telah diresmikan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Jumat (15/09/23) tahun lalu.
Wakil Direktur Grant Making dan Aset, Yohan Wambrauw mengatakan bahwa YPMAK menanta kembali asset yang dibangun oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK).
“Secara keseluruhan aset-aset ada yang milik YPMAK ada juga yang dibangun berada ditanah milik masyarakat atau lembaga mitra maka asset itu akan diserah terimakan,” kata Yohan.
Yohan menambahkan bahwa asset berupa tanah di Kampung Waa Banti diserahkan ke Dinas Kesehatan dengan tujuan untuk menunjang layanan kesehatan bagi masyarakat di Lembah Waa.
Serah terima hibah tanah dilakukan dihadapan notaris dan PPAT Santi BR Kaban, SH, MKn, selaku konsultan yang membantu proses peralihan aset-aset YPMAK.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra mengucapkan syukur dan berterimakasih kepada YPMAK karena telah menyerahkan asset tanah untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Ini sesuatu yang luar biasa, dengan serah terima asset tanah untuk hak guna pakai ini akan membantu kami dalam pengembangan Rumah Sakit Waa Banti ke depan,” kata Reynold.
Kepala Dinas Kesehatan juga menambahkan bahwa RSWB telah di registrasi dan akan ikut akreditasi serta tahun ini akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Salahsatu syarat akreditasi adalah sertifikat tanah dimana fasilitas kesehatan pemerintah itu ada,” Reynold menambahkan.
Reynold juga mengatakan akan melaporkan ke kepala dareah karena adanya penambahan aset yang ada di Dinas Kesehatan Mimika dan melaporkan ke sistem informasi perangkat daerah khusus aset daerah.
“Dengan adanya pencatatan aset, maka aset ini tidak akan keluar dari pencatatan negara terhadap aset yang dikelola oleh pemerintah daerah dimana salahsatu sumbernya hibah yang berasal dari YPMAK,” kata Reynold seraya menambahkan bahwa ini merupakan amanah bagi Dinas Kesehatan Mimika untuk memberikan layanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat. (miskan)