Pengelola Dana Kemitraan                Pilih Bahasa : EnglishIndonesian

YPMAK Hasilkan 5 Poin Pakta Integritas Anti Korupsi

Jumat, 24 November 2023
Pembina, Pengawas dan Pengurus YPMAK, konsultan hukum dan perwakilan Kejaksaan Timika foto bersama usai mengikuti sosialisasi anti korupsi. (TORA/YPMAK)

TIMIKA – Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) selaku pengelola Dana Kemitraan dari PT. Freeport Indonesia, menggelar sosialisasi FCPA (Foreign Corruption Practices Act) dan anti korupsi bagi organ yayasan.

Kegiatan di salahsatu hotel, di Jalan Cenderawasih, pada Jumat (24/11/2023) itu mengangkat tema, ‘Peningkatan Kapasitas Pembina, Pengurus dan Pengawas YPMAK dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi’, serta sub tema, ‘ YPMAK Bersih, Masyarakat Sejahtera’.

Kegiatan terbagi dalam 3 sesi pemaparan materi dan diskusi. Materi disajikan oleh Manager Kepatuhan PTFI, Inggrid Pakpahan, kemudian oleh Pengacara dan Konsultan Hukum YPMAK, Eus Berkasa, SH, MH dan sesi terakhir materi disajikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Masdalianto, SH.

Di penghujung kegiatan, unsur organ YPMAK yang hadir menandatangani pakta integritas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Berikut, isinya:

KOMITMEN PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS YPMAK
DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Kami Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), dengan ini menyatakan komitmen kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai berikut:

1. Kami akan selalu berperan secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2. Dalam hubungan dengan para mitra, para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya. Kami tidak akan memberi, meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kami akan selalu bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
4. Kami akan selalu menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
5. Kami akan selalu memberikan contoh dan teladan yang baik dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan, keputusan atau kebijakan yang ditetapkan oleh YPMAK dalam pelaksanaan tugas, terutama kepada karyawan/pegawai yang berada di bawah pengawasan kami di lingkungan kerja secara konsisten.

Apabila kami terbukti melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan di atas, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan diproses sesuai ketentuan tata tertib YPMAK dan aturan hukum yang berlaku.

Turut hadir dan menandatangani pakta integritas dari unsur Pembina Gergorius Okoare (Ketua Lemasko), Septinus Timang (Staf Ahli Bupati, an. Henritte Tandiyono, Asisten Setda Mimika), Yahya Alkatiri (PTFI). Unsur Pengurus YPMAK ditandatangani oleh Nur Ifha Karupukaro (Wakil Direktur YPMAK), Yohan Wambrauw (Wakil Direktur YPMAK), Johana Saidui (Sekretaris YPMAK), Ramlon Marbun (Bendahara YPMAK). Selanjutnya dari unsur Pengawas YPMAK ditandatangani oleh Samuel Rorimpandey (PTFI). Bertindak sebagai saksi dari Kejaksaan Negeri Timika, Masdalianto dan Pengacara dan Konsultan Hukum YPMAK, Eus Berkasa. (tora)

1,252 Tampilan
Bagikan ke Sosial Media



Galeri Foto

Publikasi Pelaksanaan Program
Melalui Gambar

Galeri Video


Peta Kantor YPMAK


Alamat Kantor :
Pusat (sekretariat) :
Jalan Yos Soedarso Timika, Mimika – Papua Tengah Kode Pos 99910

Email : humas@ypmak.or.id




Copyright © 2025 | YPMAK Timika – Papua
Semua berita dalam web ini menjadi hak cipta YPMAK Timika