Pengelola Dana Kemitraan                Pilih Bahasa : EnglishIndonesian

Tidak ada Peserta Pendidikan Tidak Bayar Kuliah Selama 3 Semester

Jumat, 05 Mei 2023

Direktur Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), Vebian Magal menegaskan bahwa tidak ada peserta beasiswa maupun bantuan pendidikan yang tidak membayarkan kuliahnya selama 3 semester.

“Tidak ada peserta pendidikan YPMAK 3 semester tidak bayar kuliah. Kalau ada itu ngeri, karena itu mengabaikan. Apalagi 3 semester itu sama dengan 1 tahun 6 bulan (18 bulan). Dan itu tidak mungkin YPMAK tidak bayarkan,” tegas Vebian kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023). Pernyataan resmi ini menanggapi informasi yang beredar di masyarakat dan pemberitaan pada salahsatu media online  di Timika.

Vebian mengatakan, dirinya baru saja melakukan rapat dengan Divisi Pendidikan beserta penanggungjawabnya, yakni Wakil Direktur Program dan Evaluasi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap data resmi, hasilnya peserta pendidikan yang tidak bayar selama 3 semester itu tidak ada.

“Dengan demikian, kalau ada orang maupun pihak yang mengatakan YPMAK tidak bayar biaya perkuliahan peserta pendidikan selama 3 semester, maka itu tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Vebian menjelaskan, YPMAK pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia, merupakan yayasan besar. Dan dalam bekerja sesuai AD/ART, sehingga dalam pemberian bantuan pendidikan, ada standar operasional (SOP) yang dijalankan.

Seperti di Timika, YPMAK dalam menggelontorkan anggaran ada 2 kategori kepada penerima bantuan, yakni bantuan pendidikan dan mitra pendidikan. Yang termasuk bantuan pendidikan itu termasuk Akper, PGSD, STIE Jambatan Bulan, dan UTI. Sementara yang menjadi mitra adalah STT Russel.

“Untuk Akper, PGSD, STIE Jambatan Bulan, dan UTI itu bantuan pendidikan diperkuat dengan perjanjian kerjasama (PKS) untuk proses pembayarannya,” jelasnya.

Lanjutnya, di perguruan tinggi di Timika itupun tidak semua anak-anak Amungme dan Kamoro yang jadi tanggungan YPMAK untuk membayar uang semester, yang jadi tanggungan YPMAK itu, seperti di Akper berjumlah 28 anak. Kemudian di PGSD ada 40 anak. Selanjutnya STIE Jambatan Bulan 70 anak, STT Russel 76 anak, dan UTI 75 anak. Sehingga total yang menjadi tanggungjawab YPMAK untuk dibayarkan per semester berjumlah 291 anak.

“Di luar dari itu, walaupun Amungme dan Kamoro tidak otomatis menjadi tanggungan YPMAK. Jadi silahkan orang tua mana yang merasa anaknya tidak dibiayai pendidikannya, bisa komunikasi dengan pemerintah. Tapi kalau anaknya merupakan peserta resmi, maka datang ke YPMAK untuk mempertanyakan, karena kami memiliki semua data untuk pembayarannya,”terangnya.

YPMAK merupakan yayasan besar, sehingga ada SOP, aturan, dan mekanisme dalam pelaksanaan pembayaran dan pemberian bantuan.

Khususnya untuk pendidikan, mitra-mitra yang sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu, maka pembayarannya pun tepat waktu. Namun sebaliknya jika laporan pertanggungjawaban dari mitra pendidikan itu terlambat, maka pembayarannya pun terlambat.

Untuk di Timika mitra resmi pendidikan hanyalah Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP), yang lain hanya bantuan pendidikan. Kemudian dengan Keuskupan ada sekolah di Kaokonao dan Salus Populi, SP3.

Sementara untuk mitra di luar Timika, seperti di Jayapura ada pada SMAN 3 Buper, USTJ, Uncen, kemudian UNIPA Manokwari.

Sedangkan di wilayah Indonesia tengah YPMAK bermitra dengan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Universitas De La Sale, serta Yayasan Lokon untuk SD dan SMP.

Kemudian di Jawa Timur pada Universitas Widya Mandala, UN Malang, dan Institut Penerbangan di Banyuwangi. Di Jawa Tengah pada Universitas Sanatadharma, Unika Soegijapranata, Yayasan Binterbusih yang menangani peserta beasiswa umum. Sedangkan di Jawa Barat pada IKOPIN Bandung.

“Total peserta pendidikan yang ditanggung oleh YPMAK sebanyak 3.000 anak. Selebihnya merupakan bantuan kecil lain, yang inisiatif kami lakukan , seperti tidak dapat ijasah mereka datang meminta bantuan maupun permohonan,” kata Vebian.

YPMAK merupakan yayasan besar yang memiliki aturan dan mekanisme jelas. Serta semuanya berdasarkan data. Apabila minta data riil akan kita kasih, termasuk pembayaran dan alokasi anggaran.

“Jadi saya rasa yang beredar dan ramai di masyarakat itu merupakan tidak bertanggungjawab,” tegas Vebian. (*)

Artikel ini dikutip dari : seputarpapua.com

 

1,421 Tampilan
Bagikan ke Sosial Media



Galeri Foto

Publikasi Pelaksanaan Program
Melalui Gambar

Galeri Video


Peta Kantor YPMAK


Alamat Kantor :
Pusat (sekretariat) :
Jalan Yos Soedarso Timika, Mimika – Papua Tengah Kode Pos 99910

Email : humas@ypmak.or.id




Copyright © 2024 | YPMAK Timika – Papua
Semua berita dalam web ini menjadi hak cipta YPMAK Timika