Setelah 11 tahun terkendala masalah kelengkapan perizinan, akhirnya Radio Publik Mimika (RPM) milik Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), resmi memiliki Dewan Komisaris RPM. Hal ini sebagai pemenuhan persyaratan beroperasionalnya RPM sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Mimika.
RPM menjadi aset YPMAK yang pertama menuju kemandirian. Ditandai semakin nyata dengan terjalinnya secara resmi, komitmen sharing program dan pendanaan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan YPMAK, selaku pengelola dana kemitraan PT. Freeport Indonesia.
Pada Selasa malam (31/01/2023), bertempat di aula Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), melantik Dewan Komisaris RPM, yaitu Pj. Sekda Mimika, Petrus Yumte, mewakili unsur pemerintah, bersama Direktur YPMAK, Vebian Magal, mewakili unsur masyarakat dan David Alex Siahainenia, mewakili unsur praktisi penyiaran.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati JR mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Publik Mimika, tertanggal 29 November 2012.
“ Sejak tahun 2012, dan sekarang tahun 2023. Kurang lebih 11 tahun, RPM jalan dengan luar biasa. Cukup terseok-seok, ditegur sini sana karena perizinan yang tidak lengkap. Terima kasih kepada YPMAK, RPM ini bisa terus berjalan,” ujarnya.
JR juga menceritakan sepak terjang perjalanan perizinan RPM yang sempat turut menyukseskan PON XX Papua dan Pesparawi XIII di Kabupaten Mimika sebagai tuan rumah. Lepas dari itu RPM harus dibekukan lantaran terbentur di masalah perizinan, disegel oleh KPID dan Balmon Jayapura. Hingga kini akhirnya, perizinan telah dilengkapi dan Dewan Pengawas akan segera bekerja menyusun struktur organ RPM.
“Hari ini merupakan hari yang luar biasa, salah satu kegiatan di tahun 2023 dengan suatu lembaran yang baru. Dengan demikian kita sudah resmi punya radio publik lokal, dari sekian banyak radio publik lokal yang ada di Indoensia. Maka RRI sudah tidak boleh lagi ada di sini. Ini siapa yang punya? Pemerintah dan masyarakat yang punya radio ini. Mewakili masyarakat, ya YPMAK. Kita join supaya radio ini bisa jalan,” sebutnya.
Operasional RPM akan bersama ditanggung pendanaan dari Pemkab Mimika lewat OPD-nya yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika, dan dari YPMAK. Ketiga Dewan Komisaris RPM didorong untuk segera bekerja melengkapi struktur dan proses seleksi di radio itu.
“Sesudah ini, bapa bertiga ini harus melakukan seleki uji kepatutan kepada dewan direksi sesuai kebutuhan. Kemudian ada satu orang direktur utama dan direktur lainnya dan di bawahnya ada kepala stasiun dan pegawai lainnya untuk menjalankan radio. Semua kita laksanakan seperti perusahaan,” sebutnya.
Plt. Bupati JR menambahkan, kehadiran RPM seperti RRI di daerah lainnya, seperti di Nabire, Jayapura dan Merauke. Pihaknya berkomitmen menghadirkan RPM sebagai radionya masyarakat. RPM sebagai sarana informasi daerah dan nasional, yang berjejaring dengan RRI.
“Di Semarang tidak punya RRI, tapi punya radio publik lokal. Di Nabire, Jayapura, Merauke punya RRI dan kita di sini punya radio publik lokal. Yang bertugas untuk memberikan berita-berita lokal dan nasional melalui RRI. LPPL ini berhubungan dengan Pro 3,” jelasnya.
Ia mengucapkan selamat bagi Dewan Komisaris yang telah dilantik dan berharap RPM bisa segera mengudara. “Saya berharap radio ini jadi besar. Menjadi suara pemerintah, suara masayrakat dan menjadi corong bagi program-program pembangunan di Kabupaten Mimika. Proficiat! Selamat bekerja dan sukses!” tandas Plt.Bupati Mimika Johannes Rettob.
Pelantikan Dewan Komisaris RPM turut dihadiri para kepala OPD di lingkup Pemkab Mimika, serta para pejabat YPMAK dan undangan lainnya. (tora)