Ketua Tim Transisi Operasional LPMAK Abraham Timang di Timika, Selasa, mengatakan aset yang dimiliki oleh LPMAK baik bergerak maupun tidak bergerak cukup banyak.
“Selama ini aset-aset tersebut tercatat atas nama perorangan yaitu atas nama sekretaris eksekutif LPMAK. Inilah pentingnya mengapa Badan Musyawarah dan Badan Pengurus LPMAK memutuskan membentuk yayasan agar ke depan aset-aset tersebut bisa didata dan dikelola secara baik oleh yayasan. Yang jelas aset-aset tersebut milik masyarakat Amungme dan Kamoro,” kata Abraham.
Ia mengatakan Tim Transisi LPMAK yang terdiri atas tim transisi bidang operasional, tim transisi bidang kompensasi dan tim transisi bidang pembentukan yayasan akan bekerja hingga 31 Desember 2019.
Selanjutnya, Tim Transisi LPMAK akan menyerahkan seluruh aset LPMAK baik yang bergerak maupun tidak bergerak kepada pimpinan yayasan yang akan dibentuk untuk melanjutkan program dan pengelolaan dana kemitraan PT Freeport untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat lokal Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan lain (Moni, Mee, Dani, Damal dan Nduga) di Kabupaten Mimika.
“Tim nantinya akan menyerahkan program, aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk uang ke yayasan,” jelas Abraham.
Ketua Tim Transisi LPMAK Bidang Kompensasi Nathan Kum mengatakan jumlah aset yang dimiliki oleh LPMAK sangat banyak, terdiri atas gedung, sekolah, rumah sakit, kendaraan dan lainnya baik yang berada di Timika maupun di luar Timika.
Untuk diketahui, perubahan LPMAK menjadi yayasan diputuskan dalam rapat luar biasa Badan Musyawarah dan Badan Pengurus LPMAK pada 13 Juni 2019 bertempat di Hotel Arya Duta Makassar.
Sehubungan dengan perubahan status tersebut, Tim Transisi LPMAK akan menyelesaikan pembayaran hak-hak seluruh karyawan pada akhir 2019.
Jumlah karyawan LPMAK saat ini sebanyak 142 orang, terdiri atas 128 orang karyawan permanen dan 14 orang karyawan kontrak.
“Status karyawan saat ini masih tetap karyawan LPMAK sampai akhir Desember 2019. Saat itu tim transisi bidang kompensasi akan memperhitungkan semua hak-hak karyawan untuk dibayar tentu mengacu pada aturan UU Ketenagakerjaan dan aturan kepegawaian lembaga,” kata Abraham.
Karyawan LPMAK, katanya, tidak otomatis akan direkrut menjadi karyawan yayasan, namun disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh yayasan yang baru dan sesuai kebutuhan.
Perubahan status LPMAK menjadi yayasan tidak lepas dari keputusan politik divestasi saham PT Freeport Indonesia dimana sejak Desember 2018 mayoritas saham perusahaan tambang tersebut telah dikuasai oleh Pemerintah Indonesia (Indonesia memiliki 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia).
“Sadar atau tidak sadar, PT Freeport Indonesia saat ini statusnya sudah plat merah. Karena itu pula mitra-mitra yang mengelola dana dari Freeport juga dituntut harus memiliki legalitas yang jelas mengingat ke depan aturan perundang-undangan berkaitan dengan audit pengelolaan dana dari Freeport pasti akan diterapkan penuh. Tidak tertutup kemungkinan lembaga seperti BPK ataupun KPK juga ikut mengawasi pengelolaan dana-dana yang dikucurkan oleh PT Freeport,” jelas Abraham.
Hingga saat ini terdapat lebih dari 1.000 putra-putri tujuh suku bersekolah di berbagai kota studi baik di Papua, luar Papua bahkan hingga ke luar negeri mendapat bantuan beasiswa dari LPMAK.