Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika dan Radio Publik Mimika (RPM) milik LPMAK bekerjasama dalam program “Jaksa Menyapa”. Program siaran ini bertujuan agar masyarakat di Kabupaten Mimika memahami hukum dan pada akhirnya menjadi masyarakat yang sadar hukum. Selain itu Kejaksaan Negeri Mimika dapat menjalin kedekatan dengan masyarakat Mimika.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama ini dilaksanakan pada rabu (24/1) sekaligus lauching program Jaksa Menyapa bertempat di Studio RPM komplek Pusat Pendidikan Terpadu Aklinemuk Kamore (PPTAK) belakang klinik Hadeli Sari Timika.
Program ini akan disiarkan di RPM, FM 102 Mhz setiap hari Sabtu pukul 09.00 hingga 10.00 WIT. Dengan nara sumber seluruh jaksa-jaksa di Kejari Mimika yang akan dilakukan secara bergantian.
Kepala Kejaksaan Mimika, Alex Sumarna mengatakan melalui acara ini masyarakat diharapkan dapat memahami hukum seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha dan hukum lainnya yang dilakukan melalui dialog interaktif. “Materi yang akan disiarkan bervariasi sehingga masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan diharapkan dapat memahami hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Kajari menjelaskan, dialog interaktif “ Jaksa Menyapa” merupakan sebuah program nasional yang diinstruksikan langsung oleh Jaksa Agung RI sejak 18 Januari lalu dan ditindaklanjuti oleh seluruh kejaksaan di daerah-daerah.
“Jaksa Agung sudah bekerjasama dengan LPP Radio Republik Indonesia dan ditindaklanjuti ke daerah-daerah. Berhubung di Timika tidak ada RRI, jadi kita jalin kerjasama dengan Radio Publik Lokal yang ada yaitu Radio Publik Mimika,” katanya.
Sementara itu, Konsultan RPM mewakili manajemen Lembaga pengembangan masyarakat amungem dan Kamoro (LPMAK), Drs. Alex Siahainenia, MM dalam sambutannya mengatakan RPM sangat menyambut baik program dialog interaktif “Jaksa Menyapa”. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi masyarakat yang awam dengan hukum.
“Dalam kegiatan seperti ini, aka ada interaksi langsung anatara masyarakat dan nara sumber untuk melakukan sesi tanya jawab dan tentunya akan bermanfaat bagi masyarakat yang awam tentang hukum,” jelasnya.
Nota kesepahaman bersama ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Alex Sumarna dan Konsultan RPM Drs Alex Siahainenia, MM. disaksikan oleh Pts. Kepala Biro Humas, Miskan dan Kasi Intel Kejari Mimika, Yasozisokhi Zebua, SH. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Jaksa dan staf yang ada di Kejari Mi-mika. Launching dan Penandatangan ini disiarkan secara langsung oleh Radio Publik Mimika. (miskan)